Narasita.com- Morowali Utara – PT Agro Nusa Abadi (ANA) menegaskan seluruh kegiatan usahanya telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan menyatakan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) masih berlangsung dan dilakukan sesuai rekomendasi pemerintah.
Pernyataan itu sejalan dengan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi di Palu, Kamis (10/7/2025).
Menurut Nusron, perusahaan perkebunan sawit yang berdiri sebelum 2017 tidak diwajibkan memiliki HGU apabila telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Bahasanya [IUP] dan/atau [HGU]. Kalau perusahaan sudah punya IUP, sudah cukup. Tidak perlu urus HGU. Pemerintah bersikap proporsional terhadap perkebunan sawit yang berdiri sebelum tahun 2017,” kata Nusron.
Pakar agraria sekaligus mantan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah BPN, Budi Mulyanto, menyebut IUP dan Izin Lokasi merupakan dasar hukum sah untuk memulai usaha. HGU, kata dia, adalah proses lanjutan, bukan syarat mutlak, terutama bila mengacu aturan pada saat perusahaan mulai beroperasi.
Ia menegaskan, hukum tidak dapat berlaku surut terhadap perusahaan yang telah beroperasi sesuai regulasi yang berlaku pada masanya.
“Tidak bisa satu perusahaan dianggap ilegal hanya karena belum punya HGU, padahal IUP-nya terbit sah sebelum peraturan baru diberlakukan,” ujarnya.
PT ANA sendiri telah memiliki IUP sejak 2007. Proses pengurusan HGU kini dilakukan bersama BPN dan pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat setempat.
Menanggapi tudingan kerusakan lingkungan, PT ANA menyebut pihaknya justru meraih penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam ajang PROPER 2025 atas kinerja pengelolaan lingkungan.
Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia, Sri Wartini, mengatakan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan pelaporan keberlanjutan menjadi indikator penting penilaian publik dan investor.
“Laporan tahunan dan keberlanjutan bisa menjadi acuan apakah perusahaan tersebut melakukan greenwashing atau tidak,” kata Sri.
Astra Agro, induk usaha PT ANA, juga menunjuk lembaga independen EcoNusantara (ENS) untuk memverifikasi tudingan yang disampaikan sejumlah LSM. CEO ENS, Zulfahmi, menyatakan sebagian besar tuduhan tidak memiliki dasar kuat.
Laporan verifikasi yang dirilis Oktober 2023 menyebut PT ANA telah memenuhi kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sejak 2008, mengedepankan penyelesaian damai konflik sosial, serta memiliki mekanisme pengaduan bagi masyarakat.
Community Development Manager PT ANA, Oka Arimbawa, menambahkan proses HGU membutuhkan verifikasi status lahan agar “clear and clean”.
“Proses ini masih berlangsung, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Oka.(rilis)





