Narasita.com- DONGGALA, — PT Wadi Al Aini Membangun menegaskan legalitas izin usaha pertambangan (IUP) galian C yang dikelolanya di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Perusahaan menyatakan seluruh perizinan telah sah dan berstatus Clean and Clear (CnC), menyusul aksi unjuk rasa sekelompok orang yang mengatasnamakan warga setempat.

Direktur PT Wadi Al Aini Membangun, Reza Aljufri, mengatakan perusahaan memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 19,12 hektare dan telah mengantongi izin berusaha berbasis risiko dengan Nomor 91203029719260004.

“Seluruh perizinan PT Wadi Al Aini Membangun telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Reza dalam konferensi pers di Palu, Rabu (31/12/2025).

Reza menjelaskan, perusahaan tersebut awalnya merupakan usaha milik masyarakat lokal Desa Loli Oge dengan nama Persekutuan Perdata Loli Munta. Perusahaan itu memperoleh IUP Eksploitasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0218/DPC/2005 tertanggal 1 Juli 2005.

Pada 2007, perusahaan berganti nama menjadi CV Loli Munnta melalui SK Bupati Donggala Nomor 188.45/DPE/2007 tanggal 28 Maret 2007. Selanjutnya, pada 4 Februari 2009, perusahaan tersebut dijual kepada Ir Alwi Muhammad Ali Djufri, yang dituangkan dalam akta perjanjian pelepasan hak dari para pemilik sebelumnya.

Seiring terbitnya surat edaran Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi pada April 2010 terkait penyesuaian izin pertambangan, Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0246/DESDM/2010 tertanggal 23 April 2010 tentang IUP Operasi Produksi Pertambangan Batuan atas nama Ir Alwi Al Jufri.

Terkait tuntutan massa aksi, Reza menegaskan lokasi yang diklaim para pendemo tidak berada dalam wilayah IUP PT Wadi Al Aini Membangun. Selain itu, perusahaan mengklaim telah menyelesaikan seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran jaminan reklamasi.

Manajemen perusahaan juga menyebut telah menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan, seperti penyediaan jaringan air bersih dan bantuan sosial kepada masyarakat sekitar, meskipun kegiatan operasional tambang belum berjalan.

Adapun terkait klaim kepemilikan lahan oleh sejumlah pihak yang mengaku belum menerima pembayaran, Reza menyatakan perusahaan terbuka untuk menyelesaikan persoalan tersebut sepanjang pihak yang mengklaim dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah.

Selain itu, PT Wadi Al Aini Membangun juga telah melakukan rekrutmen tenaga kerja lokal sebagai bagian dari persiapan operasional.

“Kami berharap polemik yang berkembang tidak memicu gejolak sosial di Desa Loli Oge,” ujar Reza.