Narasita.com- PALU, Tim gabungan Polresta Palu dan Polsek Dampal Selatan, Polres Tolitoli, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Lempe, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli. Empat orang diamankan dalam pengungkapan tersebut, termasuk seorang residivis berinisial S (27) yang diduga menjadi pelaku utama.
Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait pencurian yang terjadi pada 19 Juni 2026. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 80 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan melacak keberadaan para terduga pelaku hingga ke Kota Palu. Mereka kemudian diamankan saat penggerebekan di Jalan Lembana, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga.
Selain S, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang berinisial A (45), J (37), dan K (39). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S diduga mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Dampal Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 1.071.000, sebuah kalung emas, dua dompet, satu jaket hitam, serta puluhan bungkus rokok yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung pengungkapan setiap tindak pidana lintas wilayah, termasuk apabila pelaku berada di wilayah hukum Polresta Palu.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum Polresta Palu. Siapa pun yang terlibat akan kami bantu ungkap dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Polresta Palu, Ditressiber Polda Sulawesi Tengah, Polsek Dampal Selatan, dan Polsek Palu Barat.
“Kolaborasi lintas satuan menjadi kekuatan utama kami. Kejahatan yang meresahkan masyarakat harus ditindak cepat tanpa memberi kesempatan pelaku menghilangkan jejak,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik juga menemukan dugaan bahwa sebagian hasil pencurian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online. Dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.
“Kami akan mengembangkan perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun aliran hasil kejahatan. Penegakan hukum harus memberi efek jera,” kata Ismail.
Saat ini, keempat terduga pelaku masih dititipkan di ruang tahanan Satreskrim Polresta Palu sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Dampal Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.rls





