Narasita.com- PALU, – Anggota DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, menghadiri Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 yang mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional” di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti unsur pemerintah daerah, legislatif, serta berbagai pemangku kepentingan dari wilayah Sulawesi. Rakor ini bertujuan memperkuat pemahaman terkait penyusunan produk hukum daerah agar selaras dengan regulasi nasional dan kebutuhan pembangunan daerah.
Usai mengikuti kegiatan, Rico menilai rakor tersebut memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Menurut dia, regulasi yang baik menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan serta pengambilan kebijakan di daerah.
“Produk hukum daerah sangat menentukan arah pembangunan daerah ke depan. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Rico kepada media.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan, berbagai masukan yang disampaikan oleh perwakilan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat menjadi referensi penting bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi.
Rico juga menyoroti pentingnya kemampuan daerah dalam membaca peluang pembangunan di tengah berbagai ketentuan regulasi dan kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan pemerintah.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak boleh hanya terpaku pada berbagai keterbatasan, tetapi harus mampu mencari ruang inovasi yang tetap berada dalam koridor hukum.
“Dengan adanya berbagai ketentuan dan batasan yang diatur, ditambah kondisi efisiensi yang disampaikan oleh pemerintah, kita harus mampu melihat dan memanfaatkan peluang yang ada. Namun, semuanya tetap harus berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rico berharap Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026 dapat mendorong peningkatan kualitas regulasi yang dihasilkan pemerintah daerah. Dengan demikian, regulasi tersebut mampu mendukung reformasi hukum nasional sekaligus mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penting untuk memastikan setiap produk hukum yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





