Narasita com- PALU, – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi ketentuan usaha pergadaian di Palu, 2025. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberantas praktik keuangan ilegal sekaligus memberi pemahaman kepada pelaku usaha pergadaian swasta mengenai pentingnya izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Acara dihadiri Kepala OJK Sulawesi Tengah Bonny Hardi Putra, perwakilan anggota Satgas PASTI Sulteng, serta 18 pelaku usaha pergadaian swasta yang hingga kini belum mengantongi izin usaha dari OJK.

Bonny menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk memberikan pembinaan dan mendorong pelaku usaha segera mengurus perizinan. “Pelaku usaha pergadaian wajib mengajukan permohonan izin kepada OJK sesuai Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian,” ujarnya.

Peraturan terbaru itu, kata Bonny, diterbitkan untuk menciptakan industri pergadaian yang sehat, memberi kepastian hukum, dan melindungi konsumen. Selain itu, pengaturan dan pengawasan diperlukan untuk mencegah praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemerintah memberikan relaksasi tiga tahun, sejak Januari 2023 hingga Januari 2026, bagi pelaku usaha pergadaian untuk mengurus izin resmi.

OJK Sulteng mengimbau pelaku usaha pergadaian swasta segera mengajukan izin sebelum masa relaksasi berakhir. Masyarakat pun diingatkan hanya menggunakan jasa pergadaian yang telah mengantongi izin OJK.(rlis)