Narasita.com- PALU, – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sulawesi Tengah menertibkan sejumlah usaha pergadaian yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di wilayah Sulawesi Tengah, Kamis (18/6/2026).
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas maraknya aktivitas usaha pergadaian ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya aktivitas entitas pergadaian yang beroperasi tanpa izin resmi dari OJK, yang berpotensi besar merugikan masyarakat luas,” kata Bonny dalam keterangannya.
Dalam kegiatan penertiban itu, Satgas PASTI melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha gadai tanpa izin serta memfasilitasi penandatanganan surat pernyataan dan komitmen akhir bagi pelaku usaha yang masih beroperasi di Kota Palu.
Melalui komitmen tersebut, para pelaku usaha diminta segera memenuhi seluruh persyaratan perizinan operasional dari OJK atau menghentikan seluruh kegiatan usaha pergadaian yang dijalankan.
Bonny menegaskan bahwa kepemilikan badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV), tidak secara otomatis memberikan hak untuk menjalankan usaha pergadaian.
“Legalitas badan hukum dari Kemenkumham tidak otomatis memberikan hak operasional jika tidak disertai Izin Usaha Pergadaian sektoral dari OJK,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen, Satgas PASTI juga memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta seluruh anggota Satgas PASTI di daerah.
Menurut Bonny, sinergi tersebut bertujuan menindaklanjuti potensi tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh entitas tidak berizin dan tidak kooperatif, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain itu, OJK berencana mempublikasikan daftar perusahaan gadai swasta ilegal melalui situs resmi OJK sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pergadaian. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan dan mengenali ciri-ciri usaha gadai ilegal.
Beberapa ciri usaha gadai ilegal antara lain tidak memiliki izin usaha atau tanda terdaftar dari OJK, mencampurkan kegiatan pergadaian dengan usaha lain seperti jual beli telepon seluler atau jasa titip, serta tidak memiliki tenaga penaksir barang yang tersertifikasi.
Penggunaan jasa gadai ilegal dinilai berisiko merugikan konsumen. Risiko tersebut meliputi penerapan denda keterlambatan yang tinggi dan tidak transparan, perbedaan nilai taksiran barang yang signifikan saat pencairan pinjaman dan proses likuidasi, hingga potensi hilangnya barang jaminan akibat proses lelang yang tidak sesuai ketentuan hukum.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara jasa keuangan sebelum melakukan transaksi guna menghindari kerugian di kemudian hari.rls





