Narasita.com- PALU, — Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah melaporkan perkembangan penanganan berbagai kasus agraria kepada Gubernur Anwar Hafid. Laporan tersebut disampaikan dalam pertemuan di ruang kerja gubernur, Selasa (14/10/2025) sore.
Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, memaparkan sejumlah progres penanganan konflik agraria yang telah dan sedang ditangani sejak Agustus hingga Oktober 2025. Menurut Eva, beberapa kasus menunjukkan kemajuan signifikan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Sebagian besar kasus yang kami tangani merupakan konflik menahun yang belum pernah mendapatkan penanganan serius sebelumnya,” ujar Eva.
Beberapa kasus yang menjadi fokus Satgas antara lain konflik lahan antara warga di Desa Tandauleo, Bete-bete, Padabaho, Tangofa, dan Lafeu dengan PT Hengjaya di Kabupaten Morowali, serta sengketa masyarakat dengan PT Ana di Kabupaten Morowali Utara. Satgas juga menangani persoalan serupa di Desa Lampasio dan Sieba (Kabupaten Tolitoli), konflik antara PT LTT dan warga di Kecamatan Rio Pakava (Donggala), serta polemik lahan Bank Tanah di Lembah Napu (Poso).
Selain kasus yang masih berjalan, Satgas melaporkan beberapa penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat. Di antaranya, redistribusi lahan transmigrasi di Desa Kancu, Kabupaten Poso, serta pemenuhan hak-hak warga oleh PT CPM di Kelurahan Talise, Kota Palu.
Eva juga mengungkapkan adanya kasus baru yang akan segera ditindaklanjuti, yakni ancaman pengusiran warga LIK Trans di Kelurahan Tondo, Kota Palu, oleh pihak pengembang.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat dan petani kecil.
“Konflik lahan yang berkepanjangan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu kehidupan masyarakat. Kita harus memastikan hak-hak rakyat terlindungi. Pendekatan yang digunakan harus mengedepankan mediasi, musyawarah, dan keadilan restoratif,” kata Anwar.
Gubernur juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data pertanahan antarinstansi untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan lahan. Ia optimistis, dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak swasta, Sulawesi Tengah dapat mewujudkan pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam waktu dekat, Gubernur bersama Satgas PKA dijadwalkan bertemu Menteri Transmigrasi RI di Jakarta guna membahas penyelesaian berbagai persoalan lahan transmigrasi di Sulawesi Tengah, sejalan dengan program Kementerian Trans Tuntas.