Narasita.com- Poso,  — Satuan Tugas Percepatan Kawasan Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah bergerak cepat menanggapi persoalan hak keperdataan dan fasilitas sosial warga transmigrasi Madoro, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso.

Bertempat di Ruang Pogombo, Kantor Bupati Poso, Satgas PKA menggelar rapat mediasi yang dihadiri sejumlah pemangku kepentingan. Pertemuan ini dipimpin Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sulteng Abd Haris Karim, serta Ketua Harian Satgas Eva Bande. Hadir pula Wakil Bupati Poso Soeharto Kandar, perwakilan PT Sawit Jaya Abadi (SJA 2), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Poso, serta perwakilan organisasi pendamping masyarakat SP Sintuwuraya.

Mediasi ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang sebelumnya disampaikan dalam pertemuan pada 2 Juli 2024 di Lapangan Transmigrasi Kancu’u.

Delapan Tuntutan Warga
Perwakilan warga transmigran, antara lain Silnayanti Bonturan, Cristovel, dan Yeni Sandipu, menyampaikan delapan poin tuntutan yang mencakup aspek pertanahan, pelayanan dasar, dan infrastruktur. Tuntutan tersebut meliputi:
1.Kejelasan sertifikasi tanah LUI, LU2, dan pekarangan

2.Akses layanan kesehatan dan kehadiran bidan desa
3.Perbaikan fasilitas pendidikan dasar
4.Penyediaan gedung PAUD yang layak
5.Penanganan banjir yang mengganggu aktivitas sekolah
6.Perbaikan jalan dan jembatan yang rawan banjir
7.Kejelasan terkait utang Rp98 juta per kepala keluarga kepada PT SJA 2
8.Penegasan tapal batas antara Desa Kancu’u dan Desa Tiu

Komitmen Pemerintah dan Perusahaan

Pemerintah Provinsi Sulteng dan Kabupaten Poso menyatakan sejumlah langkah konkret sebagai tindak lanjut:

1.Sertifikasi Tanah: Dari 100 bidang pekarangan, seluruhnya telah bersertifikat. Untuk LU1, sebanyak 40 bidang telah disertifikasi, sementara 60 bidang lainnya dalam proses. LU2 masih menunggu validasi dan dukungan anggaran.

2.Pendidikan: Gedung PAUD yang dibangun tahun 2015 belum optimal digunakan. Saat ini siswa kelas 4–6 masih harus bersekolah di SD Kancu’u. Pemkab akan melakukan studi kelayakan untuk mendirikan SD mandiri.

3.Kesehatan: Poskesdes telah tersedia, namun belum menjadi aset pemda. Layanan kesehatan sementara diberikan oleh bidan dan perawat dari Puskesmas Taripa secara berkala.

4.Status Desa: Sebanyak 80 kepala keluarga saat ini belum memenuhi syarat administratif untuk pembentukan desa baru. Pemkab Poso akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk mencari solusi mengingat status desa sebelumnya telah terbentuk sebelum regulasi terbaru diberlakukan.

5.Peran PT SJA 2: Perusahaan mengklaim telah menyerahkan lahan LU2 kepada masyarakat, namun belum disertai perjanjian kemitraan. PT SJA 2 berkomitmen memperbaiki pelaksanaan program CSR serta terlibat dalam proses sertifikasi dan penyelesaian investasi sawit.

6.Infrastruktur dan CSR: Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dasar melalui tanggung jawab sosial perusahaan.

7.Tapal Batas: Tim khusus akan dibentuk untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah antara Desa Kancu’u dan Desa Tiu.

8.Biaya Pengukuran Tanah: Pemerintah menyatakan akan menanggung biaya sekitar Rp50 juta untuk pengukuran tanah agar tidak membebani masyarakat atau perusahaan.

Pertemuan ditutup dengan kesepakatan penyusunan berita acara sebagai dasar resmi tindak lanjut. Pemerintah daerah bersama BPN, PT SJA 2, dan OPD terkait akan menyusun skema penyelesaian secara bertahap dan transparan.

“Transmigrasi bukan sekadar perpindahan penduduk, melainkan strategi memperkuat ketahanan bangsa dan menciptakan pusat ekonomi baru. Kami tidak berpihak pada siapa pun, melainkan pada keadilan,” tegas Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar.