Narasita.com- Donggala – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Donggala berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 154,28 gram di Desa Ujumbou, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.
Seorang pria berinisial IM alias E (30) ditangkap dalam operasi yang digelar pada Rabu (25/9/2024).
Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, menyatakan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Masyarakat melaporkan seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga tim segera bergerak menindaklanjuti,” jelas AKBP Efos dalam konferensi pers di Aula Yeri Mako Polres Donggala, Senin (7/10/2024).
Dalam penangkapan, polisi menemukan tiga paket besar berisi kristal diduga sabu dengan berat total 154,28 gram, plastik kosong, serta sebuah ember kecil yang digunakan untuk menyimpan barang bukti. Selain itu, satu pucuk airsoft gun hitam turut disita dari lokasi.
“Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan bahwa IM alias E berperan sebagai pengedar sabu, yang menjual barang tersebut dari rumahnya,” tambah AKBP Efos.
IM kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau pidana mati