Narasita.com- PALU, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Zebra III, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap dilakukan pelaku di wilayah Kota Palu.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,297 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons secara cepat dan profesional,” ujar Hari melalui keterangan tertulis.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, menambahkan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan tes urine.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata Usman.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), dua pireks kaca, satu kotak hitam, satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, serta satu jaket jins berwarna biru.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.





