Narasita.com- Palu, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keduanya adalah FK (23), warga Kelurahan Lere, dan MI (34), warga Kelurahan Petobo.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 15.55 WITA di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total barang bukti sabu seberat bruto 4,760 gram.

Kepala Satresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang masuk sejak akhir Juni.

“Penyelidikan dimulai sejak 30 Juni. Setelah dilakukan observasi dan pemantauan, tim opsnal berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi,” ujar Usman.

Dari penggeledahan terhadap FK, petugas menyita tiga paket sabu seberat bruto 2,539 gram, 11 lembar plastik klip kosong, satu kotak plastik warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Sementara dari MI, ditemukan lima paket sabu seberat bruto 2,221 gram, satu unit ponsel merek Vivo, dan satu plastik klip kosong.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams,, melalui AKP Usman, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di Palu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan cepat,” kata Usman.

Pihak kepolisian juga berkomitmen memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan.

“Kami mohon peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Bersama kita bisa memutus rantai peredaran narkoba di kota ini,” ujarnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.