Narasita.com- Jakarta, – Samsat Digital Nasional (SIGNAL) resmi meluncurkan layanan terbaru bernama SIGNAL Corporate untuk mempermudah perusahaan dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan secara digital.
Acara peluncuran yang digelar di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni itu dihadiri Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja. Perwakilan dari Pembina Samsat Tingkat Provinsi, instansi pemerintah, hingga BUMN juga turut hadir.
SIGNAL Corporate merupakan pengembangan dari layanan SIGNAL Personal yang sebelumnya sudah digunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pengesahan STNK tahunan secara daring. Melalui layanan ini, perusahaan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat karena seluruh proses bisa dilakukan lewat website maupun aplikasi mobile.
Wakil Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa, menyambut positif kehadiran layanan tersebut.
“Bapenda sangat mendukung kehadiran SIGNAL Corporate, dengan harapan dapat semakin memudahkan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PKB,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja, Jahja Joel Lami, menyoroti masih rendahnya kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.
“Berdasarkan data Jasa Raharja per Agustus 2025, terdapat 34,07 juta kendaraan atau sekitar 47,87 persen dari total kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PKB/SWDKLLJ. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius kita semua,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengembangan SIGNAL Corporate merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembina Samsat yang digelar di Surabaya, Februari 2025. Layanan ini diharapkan menjadi solusi bagi badan usaha maupun perusahaan dengan armada besar agar dapat memenuhi kewajiban pajak secara lebih efektif, terintegrasi, dan akuntabel.
Dari sisi Korlantas Polri, AKBP Aldo Siahaan, Kasi Standarisasi STNK Ditregident Korlantas Polri, menegaskan SIGNAL Corporate juga memperkuat validasi registrasi kendaraan.
“Layanan ini memperkuat proses regident kendaraan bermotor agar lebih tertib, transparan, dan bermanfaat bagi semua pihak,” katanya.
Direktur Pendapatan Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, menekankan pentingnya inovasi digital dalam pelayanan Samsat.
“Salah satu rekomendasi Rakornas Pembina Samsat Tingkat Nasional 2025 adalah peningkatan layanan kesamsatan sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui pengembangan inovasi digital maupun sosialisasi secara offline dan online. SIGNAL dan SIGNAL Corporate diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Keunggulan SIGNAL Corporate
SIGNAL Corporate menawarkan sejumlah fitur yang ditujukan khusus bagi perusahaan, di antaranya:
Pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan.
E-TBPKP dan e-pengesahan dalam bentuk QR Code yang bisa dicetak mandiri.
E-KD Jasa Raharja sebagai bukti asuransi kecelakaan lalu lintas.
Manajemen multi-entitas untuk pendaftaran banyak kendaraan dalam satu grup perusahaan.
Fitur unggah file untuk registrasi kendaraan dalam jumlah besar.
Opsi pembayaran melalui empat bank Himbara (BTN, Mandiri, BRI, dan BNI).
Akses layanan kapan saja dan di mana saja dalam satu platform digital.
Peluncuran SIGNAL Corporate menjadi tonggak penting dalam mendukung transparansi dan efisiensi administrasi kendaraan perusahaan. Inovasi ini juga diharapkan mendorong percepatan digitalisasi tata kelola armada, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara dan daerah.
Pada tahap awal, SIGNAL Corporate akan diterapkan di DKI Jakarta sebelum diperluas secara bertahap ke seluruh Indonesia.





