JAKARTA, NARASITA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Sri Indraningsih, tampil sebagai keynote speaker dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah untuk Asistensi dan Identifikasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Tahun 2027 di Ballroom Hotel Acacia, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sri Indraningsih membawa perspektif Sulawesi Tengah mengenai pentingnya pembentukan peraturan daerah (Perda) yang berkualitas, tepat sasaran, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Rakor nasional ini menjadi forum koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat perencanaan pembentukan produk hukum daerah, sekaligus menyamakan persepsi dalam penyusunan Propemperda Tahun 2027.
Sejumlah pejabat kementerian turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah Kementerian PPN/Bappenas, Anang Budi Gunawan, Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Aisyah Lailiyah, serta Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dra. Imelda Sormin.
Kegiatan ini juga diikuti para ketua Bapemperda DPRD provinsi, ketua Bappeda, dan kepala biro hukum dari berbagai provinsi di Indonesia.
Pembentukan Perda tidak sekadar menjadi proses penyusunan dan penetapan aturan. Produk hukum daerah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjawab persoalan publik, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, setiap rancangan Perda perlu disusun berdasarkan kebutuhan yang jelas, kajian yang memadai, dan landasan hukum yang kuat. Perencanaan juga harus mempertimbangkan prioritas pembangunan serta kewenangan pemerintah daerah.
Dalam konteks tersebut, pengalaman Sulawesi Tengah menjadi bagian dari pertukaran perspektif antardaerah untuk memperkuat kualitas pembentukan produk hukum. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan formal, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Asistensi dan identifikasi Propemperda Tahun 2027 menjadi tahapan penting dalam menentukan prioritas pembentukan Perda di tingkat provinsi.
Proses ini diperlukan untuk memastikan rancangan regulasi selaras dengan kebutuhan daerah, arah pembangunan, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Koordinasi antara Bapemperda DPRD, Bappeda, dan biro hukum juga menjadi bagian penting dalam menyinergikan perencanaan legislasi dengan program pembangunan daerah.
Melalui koordinasi tersebut, pembentukan Perda diharapkan berlangsung lebih terarah dan terintegrasi, sehingga regulasi yang direncanakan memiliki tujuan yang jelas dan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat.
Partisipasi Sri Indraningsih sebagai keynote speaker dalam forum nasional tersebut menjadi bagian dari keterlibatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam pembahasan penguatan produk hukum daerah.
Fungsi pembentukan Perda merupakan salah satu tugas penting DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah agar regulasi yang disusun memiliki relevansi dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui forum ini, pertukaran pengalaman antardaerah diharapkan dapat memperkuat perencanaan legislasi sekaligus mendorong penyusunan regulasi yang responsif dan implementatif.
Keberhasilan pembentukan Perda pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah aturan yang ditetapkan, tetapi juga dari kemampuan regulasi tersebut menjawab persoalan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
Penyusunan Propemperda Tahun 2027 diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kualitas produk hukum daerah, termasuk di Provinsi Sulawesi Tengah, agar semakin selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.





