JAKARTA, NARASITA – Komisi B DPRD Kota Palu bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu berkonsultasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia untuk memperoleh data pelanggan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat basis data perpajakan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Konsultasi yang berlangsung di Kantor BPS RI, Jumat (9/10/2026), tersebut difokuskan pada ketersediaan data pelanggan yang lengkap dan akurat sebagai dasar identifikasi objek pajak serta penghitungan potensi penerimaan daerah.
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, mengatakan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi faktor penting dalam upaya mengoptimalkan penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik.
Menurutnya, sektor pajak tersebut memiliki potensi cukup besar dalam mendukung PAD Kota Palu sehingga diperlukan pendataan yang akurat dan terverifikasi.
“Data pelanggan yang lengkap dan akurat sangat diperlukan untuk mengidentifikasi objek pajak serta menghitung potensi penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik secara lebih tepat,” katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan, realisasi penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik Kota Palu pada 2025 mencapai Rp59,7 miliar. Sementara itu, target penerimaan dari sektor yang sama pada 2026 ditetapkan sebesar Rp75 miliar.
Dengan target tersebut, pemerintah daerah perlu memperkuat pendataan dan pemetaan potensi pajak agar penerimaan dapat dioptimalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan sebesar 10 persen untuk konsumen atau pelanggan PLN.
Optimalisasi penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga dengan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Salah satu kebutuhan yang diharapkan dapat didukung melalui pendapatan daerah ialah penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan umum (PJU) di berbagai wilayah Kota Palu, mulai dari ruas jalan utama, lorong, hingga kawasan permukiman.
Dalam konsultasi tersebut, rombongan Komisi B DPRD Kota Palu dan Bapenda diterima Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama BPS RI, Martin Wibisono, S.ST., M.Si.
Turut hadir Kepala BPS Kota Palu, Agus Santoso, Kepala Bapenda Kota Palu, Imran M. Lataha, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin.
Melalui konsultasi ini, Komisi B DPRD Kota Palu bersama Bapenda diharapkan dapat memperkuat basis data perpajakan sehingga potensi penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dapat dipetakan secara lebih terukur.
Langkah tersebut diharapkan mendukung pencapaian target pajak tahun 2026 sekaligus memperkuat PAD Kota Palu untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.





