Narasita. Com- Palu, – Upaya menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Tengah kini memasuki babak baru. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum sepakat memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Kesepahaman itu tercapai dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Bidang Energi dan Penanganan PETI, yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Palu, Senin (13/10/2025).
Rapat dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dan dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi, Polda Sulteng, Kodam XXIII/Palaka Wira, perusahaan tambang seperti PT Citra Palu Mineral dan PT Adjaya Karya Makmur, para tenaga ahli ESDM, serta sejumlah pejabat daerah.
“Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting memperkuat langkah bersama antara pusat dan daerah dalam menegakkan aturan, menata tata kelola sumber daya alam, serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Sulawesi Tengah,” ujar Gubernur Hafid saat membuka rapat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sulteng, Muhammad Arus Abdul Karim, menegaskan komitmen lembaganya mendukung langkah pemerintah pusat dan daerah dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“Masalah PETI bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup. DPRD Sulteng siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kementerian ESDM untuk mencari solusi yang tegas namun tetap berkeadilan,” kata Arus Abdul Karim.
Ia juga mengapresiasi inisiatif Kementerian ESDM yang mempertemukan seluruh unsur pemerintah dan aparat hukum untuk membangun pendekatan terpadu dalam mengatasi persoalan tambang ilegal di wilayah ini.rlis





