Narasita.com- SULTENG, – Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tengah menggelar Rapat Evaluasi sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Daerah tentang Optimalisasi Pajak dan Sinergitas Pemungutan Opsen di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengelola pemungutan pajak daerah.

Acara tersebut dihadiri oleh Asisten III Gubernur Sulawesi Tengah, M. Sadly Lesnusa, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tengah, Drs. Rifky Ananta Mustaqim, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Atot Irawan, Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, serta seluruh Kepala Badan Pendapatan Daerah dari kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tengah, Drs. Rifky Ananta Mustaqim, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat (MBLB).

Ia menyatakan bahwa sinergi ini diperlukan tidak hanya dalam hal pendanaan, tetapi juga dalam pembagian peran untuk meningkatkan penerimaan pajak.

“Pajak memerlukan pembiayaan bersama serta pembagian peran yang jelas untuk optimalisasi penerimaan,” ujar Rifky.

Opsen, yang merupakan amanat dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Melalui sistem Opsen ini, pendapatan dari pajak akan dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme split payment.

Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, juga memberikan dukungannya terhadap penerapan Opsen.

“Dengan penerapan Opsen, pendataan objek kendaraan serta penagihan PKB dan BBNKB akan menjadi lebih valid dan akurat, sehingga tercipta sinergi yang lebih baik antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan data,” ungkap Erick

Acara diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tengah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah kabupaten/kota yang disaksikan oleh Asisten III Gubernur Sulawesi Tengah, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, dan Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah.