Narasita. Com- Palu– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti narkoba di hadapan sejumlah pejabat terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi, BPOM Palu, masyarakat, media, dan pihak berwenang lainnya.

Kepala BNNP Sulawesi Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Ferdinand Maksi Pasule, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus narkotika.

Barang bukti yang disita dari kasus-kasus tersebut meliputi 2.426,5 gram sabu dan 2.203,5 gram ganja. Sebanyak 40 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana 24 di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi setelah berkas dinyatakan lengkap, sementara 16 lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Selain penanganan kasus, BNNP Sulawesi Tengah juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dalam kegiatan ini, yang meliputi 2.119,27 gram ganja dan 3,9 gram sabu.

Brigjen Ferdinand menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media atas kontribusinya dalam membantu pengungkapan kasus-kasus narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

“Kami berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan demi menekan peredaran narkotika dan menjaga kesehatan masyarakat,” ujarnya.