Narasita. Com- PALU, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan tidak akan ada penggusuran terhadap warga Lingkungan Industri Kecil (LIK) Tondo, Kota Palu. Kepastian itu disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., saat meninjau langsung lokasi permukiman warga yang terancam digusur oleh pihak pengembang PT Intim Abadi Persada, Jumat (17/10/2025).
“Saya tegaskan, tidak boleh ada penggusuran di sini,” kata Reny di hadapan ratusan warga di kompleks Mess Pondok Karya, LIK Trans Tondo, disambut sorak dan tepuk tangan warga yang telah lama menanti kehadiran pemerintah.
Reny menegaskan, pemerintah provinsi hadir untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang. Ia juga meminta warga segera melapor kepada Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah jika ancaman penggusuran kembali terjadi.
“Pemerintah berpihak kepada rakyat kecil. Tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan warga, Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid telah menerbitkan dua surat penting.
Surat pertama bernomor 600.2/344/Dis-Perkintan, tertanggal 15 Oktober 2025, berisi instruksi penghentian sementara seluruh proses penggusuran oleh pihak developer, mengingat kasus tersebut kini ditangani secara resmi oleh Satgas PKA.
Sementara itu, surat kedua berisi undangan kepada pihak PT Intim Abadi Persada untuk mengikuti mediasi penyelesaian konflik agraria yang dijadwalkan pada Jumat (24/10/2025) mendatang.
Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, menyebut kasus LIK Tondo sebagai potret nyata ketimpangan agraria di daerah.
“Konflik agraria di LIK Tondo ini adalah cermin dari arogansi modal yang mengabaikan hak dasar rakyat. Keputusan gubernur sudah jelas: tidak ada lagi air mata penggusuran di Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Eva juga memperingatkan pihak developer agar menghentikan segala bentuk intimidasi dan tindakan sepihak. Menurutnya, surat penghentian sementara dari gubernur bersifat mandatori, bukan sekadar imbauan.
“Era main hakim sendiri sudah berakhir. Satgas PKA akan menggunakan seluruh kewenangan hukum dan administratif untuk memastikan hak-hak warga dipulihkan,” katanya.
Publik kini menanti pelaksanaan mediasi pada 24 Oktober 2025, yang akan menjadi ujian penting bagi komitmen semua pihak dalam menyelesaikan persoalan agraria di Sulawesi Tengah.
Bagi warga LIK Tondo, kehadiran Wakil Gubernur dan Satgas PKA bukan sekadar bentuk perhatian, tetapi juga harapan bahwa perjuangan mereka selama dua tahun terakhir tidak akan sia-sia.
Ketegasan pemerintah provinsi menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk rakyatnya dan tidak akan berdiam diri di hadapan ketidakadilan.