Kode Perilaku Perusahaan Pers

I. TUJUAN

Kode Perilaku ini bertujuan untuk:

  • Menjadi panduan etis dan profesional bagi seluruh wartawan dan karyawan PT. Multimedia Narasita Media.
  • Menegaskan komitmen perusahaan terhadap jurnalisme yang bertanggung jawab, independen, dan bebas dari intervensi.
  • Membangun budaya kerja yang sehat, transparan, dan akuntabel.

II. NILAI-NILAI DASAR

Setiap wartawan dan karyawan diwajibkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai berikut:

  • Integritas: Menjaga kejujuran, tidak menyalahgunakan jabatan atau akses informasi.
  • Profesionalisme: Bekerja sesuai dengan standar kompetensi, kode etik jurnalistik, dan pedoman perilaku perusahaan.
  • Netralitas: Tidak memihak kepentingan pribadi, politik, bisnis, maupun organisasi masyarakat tertentu.
  • Tanggung Jawab Sosial: Menyajikan informasi yang mendidik, mencerahkan, dan tidak merugikan publik.

III. ETIKA JURNALISTIK DAN PERILAKU WARTAWAN

  1. Ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
    • Menyajikan berita yang faktual, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
    • Menghindari plagiarisme, rekayasa informasi, serta penyebaran hoaks.
    • Mengutamakan verifikasi dan klarifikasi sebelum publikasi.
  2. Larangan Gratifikasi (Suap dan Amplop):
    • Segala bentuk gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi harus ditolak.
    • Wartawan dilarang memanfaatkan berita untuk keuntungan pribadi.
  3. Liputan Khusus dan Berisiko:
    • Untuk liputan investigasi atau sensitif, wartawan wajib berkoordinasi dengan Redaktur dan Pemred.
    • Perusahaan menjamin perlindungan terhadap keselamatan wartawan di lapangan.
  4. Berpakaian dan Berperilaku Profesional:
    • Menggunakan ID resmi perusahaan saat meliput.
    • Menjaga sikap profesional dan tidak melakukan intimidasi terhadap narasumber.

IV. ETIKA KARYAWAN NON-REDAKSI

  • Menjaga kerahasiaan perusahaan dan data internal.
  • Tidak menyalahgunakan wewenang dan akses sistem.
  • Bersikap jujur dan transparan dalam setiap proses kerja.
  • Menjaga nama baik perusahaan di ruang publik dan media sosial.

V. ETIKA KOMUNIKASI DAN MEDIA SOSIAL

  • Setiap karyawan dilarang menyebarkan informasi internal tanpa izin.
  • Komentar atau unggahan yang bersifat SARA, provokatif, atau mencemarkan nama baik dilarang.
  • Wartawan dan staf redaksi tidak boleh mempublikasikan konten pribadi yang bertentangan dengan visi perusahaan.
  • Gunakan media sosial dengan bijak sebagai bagian dari citra profesional perusahaan.

VI. PENANGANAN PELANGGARAN

Pelanggaran terhadap kode perilaku ini akan ditangani melalui proses internal yang melibatkan Redaksi, HRD, dan Direksi. Tingkat pelanggaran dibagi menjadi:

  • Ringan: Teguran lisan atau tertulis.
  • Sedang: Skorsing hingga 14 hari.
  • Berat: Pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pelaporan ke pihak berwenang.

VII. PENUTUP

Kode Perilaku ini berlaku untuk seluruh jajaran redaksi dan karyawan non-redaksi di lingkungan PT. Multimedia Narasita Media dan akan ditinjau secara berkala setiap dua tahun.

Palu, 1 Januari 2024