Narasita.com- Palu, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang warga asal Aceh yang kedapatan membawa tiga kilogram sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/8/2025), sesaat setelah tersangka mendarat di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu.
Tersangka berinisial M-F ditangkap berdasarkan informasi yang diterima dari Polda Riau. Sebelumnya, polisi di Riau telah mengamankan rekan M-F dengan barang bukti dua kilogram sabu. Penangkapan M-F merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal terhadap tersangka berinisial A di Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polresta Palu langsung melakukan penyisiran di bandara. Berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi dari hasil koordinasi dengan Polda Riau, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap M-F yang baru saja tiba di Palu.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan tiga kilogram sabu yang disembunyikan di dalam koper milik tersangka. Narkoba tersebut dikemas rapi dan diduga berasal dari Provinsi Riau. Berdasarkan penyelidikan sementara, sabu itu rencananya akan diserahkan kepada seorang pemesan di Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Denny Abrahams, menyampaikan bahwa tersangka M-F diketahui baru pertama kali menginjakkan kaki di Palu. M-F berdomisili di Aceh, dan polisi masih mendalami apakah ia serta rekannya di Riau merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.
“Kerja sama antarkepolisian terus kami intensifkan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Polda Riau untuk mengembangkan kasus ini lebih jauh,” ujar Kombes Denny, Rabu (6/8/2025).
Dari kronologi yang diungkap, tersangka A lebih dulu ditangkap oleh Polda Riau saat membawa dua kilogram sabu yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans dan dibungkus plastik hitam. Ia mengaku diperintahkan seseorang yang belum diketahui identitasnya untuk mengantar sabu ke Palu, dengan imbalan uang Rp40 juta.
Polisi menduga M-F menerima tawaran serupa untuk menyelundupkan narkoba. Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Dugaan sementara, kasus ini merupakan bagian dari sindikat internasional yang memanfaatkan jalur darat dan udara antarprovinsi untuk mengedarkan narkoba.(dhyl)





