Narasita.com- PALU- — Memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, 9 Agustus 2025, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah daerah mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Hingga kini, dari 13 kabupaten/kota di provinsi itu, baru empat kabupaten memiliki peraturan daerah (perda) terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Empat kabupaten tersebut adalah Morowali, Sigi, Tojo Una-Una, dan Banggai Kepulauan.
“Masih banyak tantangan dalam mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah. Padahal, tanpa regulasi yang jelas, konflik tenurial dan penyingkiran hak-hak masyarakat adat terus terjadi,” kata Kepala BRWA Sulawesi Tengah, Joisman Tanduru, Sabtu(9/8/2025).
Berdasarkan data BRWA Sulawesi Tengah, saat ini terdapat 94 wilayah adat yang tersebar di 12 kabupaten dan 1 kota, dengan luas sekitar 1 juta hektar. BRWA mendokumentasikan wilayah adat dan kearifan lokal sebagai dasar advokasi kebijakan, termasuk mendorong penetapan hutan adat.
Joisman menegaskan, pengakuan masyarakat adat memiliki dasar hukum kuat, mulai dari Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hingga kebijakan sektoral seperti UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Permen LHK Nomor 347/2019.
“Hak masyarakat adat bukan pemberian negara, tetapi melekat dan diwariskan turun-temurun,” ujarnya.
Saat ini, BRWA bersama Koalisi CSO (KARAMHA) mendorong lahirnya perda tingkat provinsi tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Regulasi ini diharapkan menjadi panduan bagi kabupaten/kota yang belum memiliki perda serupa.
Joisman mengingatkan, kebijakan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah dan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 berpotensi mengancam masyarakat adat. “Alih-alih menindak pelaku besar perusakan hutan, satgas juga menyasar wilayah atau hutan adat,” katanya.
Ia mencontohkan konflik yang masih berlangsung, seperti sengketa masyarakat adat Tau Taa Wana Burangas di Morowali Utara dengan korporasi, dan masyarakat adat Wanua Watutau di Poso yang berhadapan dengan Bank Tanah dan mengalami kriminalisasi.
Di Sulawesi Tengah, momentum ini dimanfaatkan BRWA untuk menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Menurut BRWA, masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menjaga sumber daya alam, mempertahankan sistem pangan lokal, dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.
Seruan ini sejalan dengan agenda prioritas pemerintahan Prabowo–Gibran yang tertuang dalam “Asta Cita”, meliputi perlindungan hak asasi manusia, ketahanan pangan nasional, perlindungan lingkungan hidup, serta pembangunan berkelanjutan yang inklusif.
BRWA juga menyoroti program BERANI yang diusung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Anwar Hafid–Reni Lamadjido. Program tersebut diharapkan berpihak pada kelestarian masyarakat adat.
“Wilayah adat adalah sumber pangan lokal, penyerap emisi karbon, pelindung keanekaragaman hayati, dan garda terdepan keberlanjutan,” ujarnya.(rlis/dhyl)





