Narasita.com- Jakarta, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.

OJK menyebut, langkah itu merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung. Dengan pencabutan izin usaha, Jiwasraya tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.

“Sejak izin usaha dicabut, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau menggunakan kekayaan yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan,” demikian keterangan OJK.Rabu ((3/9/2025).

OJK mewajibkan Jiwasraya menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun di luar kantor pusat. Perusahaan juga diwajibkan:

1.menyusun dan menyampaikan neraca penutupan paling lambat 15 hari sejak izin dicabut,

2.menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi,

3.serta melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Merujuk surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menyelenggarakan RUPS dan memutuskan pembubaran badan hukum. Dalam rapat tersebut, perusahaan juga membentuk tim likuidasi untuk mengurus proses penyelesaian kewajiban.

OJK menegaskan, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan tim likuidasi. Mereka juga dilarang menghambat jalannya proses likuidasi.