Narasita.com- Palu, — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya di ruang rapat Baruga, Lantai 3 Gedung B DPRD Sulteng, , Senin (6/10/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Provinsi yang memberikan mandat kepada tim tenaga ahli untuk melakukan pendalaman materi serta harmonisasi substansi Raperda.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Kebudayaan, Diskominfo, Biro Hukum Setdaprov, Badan Kesbangpol, tenaga ahli DPRD dan Bapemperda, akademisi, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Tenaga ahli DPRD menjelaskan, pembahasan kali ini difokuskan untuk menyamakan persepsi antara tim penyusun, tenaga ahli, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Langkah ini diharapkan membuat pembahasan di tingkat Pansus berjalan lebih efektif.
“Pendekatan dalam perlindungan cagar budaya tidak hanya bersifat administratif wilayah, tetapi juga berdasarkan urgensi dan nilai universal warisan budaya,” ujar salah satu tenaga ahli DPRD dalam rapat tersebut.
Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Sulteng, Rahman, mengatakan penyusunan Raperda ini merupakan inisiatif Pemerintah Daerah yang mendesak untuk segera ditetapkan. Regulasi tersebut menjadi dasar utama dalam pengusulan kawasan megalitikum Sulawesi Tengah sebagai warisan dunia UNESCO serta pijakan hukum bagi upaya pelestarian cagar budaya di daerah.
Selain aspek hukum, rapat juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat adat dan komunitas budaya dalam pelestarian cagar budaya. Peserta rapat menekankan perlunya sinergi antara Raperda ini dengan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah.
Beberapa peserta turut memberikan masukan terkait inventarisasi cagar budaya di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah, termasuk usulan agar daftar awal cagar budaya dicantumkan dalam lampiran Raperda untuk memudahkan pembaruan data di masa mendatang.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan agar seluruh catatan, koreksi, dan masukan dari tenaga ahli, akademisi, serta OPD segera dimasukkan ke dalam draf Raperda sebelum disampaikan kembali ke Pansus DPRD untuk pembahasan tingkat selanjutnya.





