Narasita.com-Palu- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menekankan bahwa reforma agraria harus terintegrasi dengan program pemberdayaan ekonomi rakyat untuk menekan ketimpangan sosial di pedesaan.

“Pelaksanaan reforma agraria yang berorientasi pada masyarakat akan meningkatkan kesejahteraan, bukan sekadar menyelesaikan masalah administratif.”ujar . Zainal Abidin Ishak .Senin(3/11/2025).

Menurut DPRD, hasil evaluasi tidak boleh berhenti di atas kertas. Jika ada perusahaan yang melanggar aturan, harus ada tindakan nyata, termasuk pencabutan izin. Langkah ini dianggap penting untuk mewujudkan keadilan agraria di Sulawesi Tengah.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah jugamenyoroti keberadaan perusahaan yang terlibat konflik lahan dengan masyarakat. Komisi III DPRD yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan menegaskan evaluasi izin usaha perusahaan harus dilakukan, terutama jika melanggar batas konsesi, merambah hutan, atau mengabaikan hak masyarakat adat.

“Kami akan memanggil pihak terkait, termasuk dinas teknis dan perusahaan, untuk mendapatkan penjelasan langsung,” tegas H. Zainal Abidin Ishak.

DPRD juga mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum untuk menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai aturan.rlis