Narasita.com-Morowali- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin bersama Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid meninjau langsung kegiatan penertiban tambang tanpa izin di wilayah kerja PT Bumi Morowali Utama, Selasa (4/11/2025).
Peninjauan tersebut merupakan bagian dari operasi terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang juga melibatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh selaku pengarah satgas.
Dalam kunjungan itu, Menhan Sjafrie menegaskan bahwa kehadiran negara dalam menertibkan tambang ilegal merupakan bentuk nyata dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan sumber daya strategis nasional.
“Pertahanan negara bukan hanya soal militer, tetapi juga bagaimana kita menjaga aset bangsa dari praktik ilegal yang merugikan rakyat,” ujar Sjafrie.
Ia menilai praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan lingkungan di daerah.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat tersebut. Menurut dia, kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Ini momentum penting bagi Sulteng untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Anwar.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, penertiban dilakukan di atas lahan seluas 62,15 hektare yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin kehutanan.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjamin akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara.
“Negara hadir untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan publik,” ujar Ateh.
Satgas PKH mencatat, sedikitnya 20 perusahaan di wilayah Sulawesi Tengah telah diidentifikasi dan diklarifikasi terkait penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan tanpa izin. Dalam waktu dekat, pemerintah berencana mengambil langkah tegas berupa penguasaan kembali lahan yang digunakan secara ilegal.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.rlis





