Narasita.com- Palu, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau, Kamis (6/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Palu, itu menjadi langkah awal daerah dalam membangun sistem ekonomi berkelanjutan.
Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, mengatakan, inisiatif Raperda Ekonomi Hijau lahir dari keprihatinan terhadap eksploitasi sumber daya alam yang meningkat, terutama di sektor pertambangan dan industri ekstraktif.
“Sulteng harus maju tanpa merusak lingkungan. Ekonomi hijau ini menjadi arah pembangunan yang menyeimbangkan pertumbuhan dengan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar itu saat membuka uji publik.
Menurut Yus, Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi daerah dalam memastikan setiap aktivitas ekonomi berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.
Kegiatan uji publik dihadiri perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulteng, akademisi penyusun naskah akademik, tenaga ahli DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulteng menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan regulasi tersebut karena sejalan dengan kebijakan nasional terkait pembangunan rendah karbon dan pemulihan lingkungan.
Tim penyusun naskah akademik menambahkan, regulasi ini nantinya akan menjadi instrumen bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan aktivitas ekonomi berisiko tinggi terhadap lingkungan. Selain itu, Raperda juga diharapkan dapat mendorong investasi ramah lingkungan, penerapan teknologi bersih, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga sumber daya alam.
Uji publik ini juga membuka ruang dialog untuk menyerap masukan dari peserta, yang akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif.rlis





