Narasita.com-Palu- Lonjakan aktivitas industri ekstraktif di Sulawesi Tengah mendorong DPRD provinsi setempat menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau.
Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan.
Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, menjelaskan bahwa Raperda ini muncul sebagai respon terhadap meningkatnya eksploitasi sumber daya alam, terutama di sektor tambang dan industri pengolahan.
“Pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan pelestarian alam. Kita ingin pembangunan di Sulteng berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya dalam uji publik Raperda di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Kamis (6/11/2025).
Uji publik yang dihadiri akademisi, perwakilan Kemenkumham, organisasi perangkat daerah, dan berbagai kelompok masyarakat ini membahas sejumlah substansi penting, mulai dari pengaturan investasi hijau hingga tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan.
Perwakilan Kemenkumham Wilayah Sulteng menilai, Raperda tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional pembangunan rendah karbon. “Aturan ini penting sebagai panduan daerah dalam menerapkan prinsip ekonomi hijau,” ujarnya.
Sementara tim penyusun naskah akademik menekankan, regulasi ini dapat membantu daerah mengendalikan aktivitas ekonomi yang berpotensi merusak ekosistem, sekaligus mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan dan peningkatan partisipasi publik.
Tahapan uji publik ini menjadi pintu awal menuju pembahasan legislatif, sebelum Raperda Ekonomi Hijau resmi menjadi payung hukum bagi pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah. Rlis





