Narasita.com- PALU, — Komisi I DPRD Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN), di Gedung Bidarawasia, Palu, Selasa (4/11/2025).

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, menyebut peredaran narkoba di daerah itu kian memprihatinkan karena telah menyasar ibu rumah tangga dan pelajar.

“Tingkat penyalahgunaan narkotika di Sulteng sudah mengkhawatirkan, bahkan menempati urutan keempat secara nasional. Karena itu, DPRD menghadirkan regulasi daerah yang lebih kuat untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan,” ujar politisi Gerindra itu.

Uji publik yang dimoderatori oleh Asmir Hanggi Julianto, berlangsung interaktif, dengan banyak masukan dari peserta yang terdiri atas unsur pemerintah, akademisi, dan lembaga penegak hukum.

Perwakilan BNN Sulteng, I Putu Ardika Yana, M.Psi, menilai raperda tersebut sejalan dengan program nasional Indonesia Bersih Narkoba. Ia menekankan pentingnya strategi pencegahan berbasis pendidikan dan sosial.

“Pencegahan harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan,” ujarnya.

Dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Muhammad Iqbal, SH, MH, mengingatkan agar pengaturan kewenangan dan sanksi administratif dalam perda tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional.

Sementara itu, anggota Bapemperda, Yusuf, SP, menilai raperda perlu menegaskan tanggung jawab berbagai pihak, termasuk pelaku usaha. Politisi PAN Awaludin, S.Sos., MPA. menambahkan pentingnya melibatkan generasi muda dan mahasiswa dalam sosialisasi kebijakan antinarkoba.

Tenaga Ahli Bapemperda, Sitti Dahlia, SH, M.Si, menyoroti pentingnya mengacu pada rekomendasi Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, terutama soal sosialisasi, rehabilitasi, dan sanksi administratif.

Dari sisi penyusunan, Masnawati Rahman, SE, MM, menjelaskan bahwa raperda terdiri dari 15 bab dan 44 pasal yang mencakup pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, kerja sama lintas sektor, hingga pendanaan.

Uji publik ditutup oleh Hasan Patongai, SH, yang menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam implementasi perda tersebut.

“Keberhasilan perda sangat bergantung pada dukungan anggaran dan keseriusan semua pihak—pemerintah daerah, DPRD, BNN, TNI, Polri, dan masyarakat,” katanya.

Raperda P4GN-PN ini masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan diharapkan menjadi dasar hukum kuat dalam perang melawan narkoba di Sulawesi Tengah.