Narasita.com- PALU, – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan 11 unit sepeda motor berbagai merek, Senin (10/11/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu dalam konferensi pers menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 14.20 WITA di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, dan di Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu.
“Dalam kegiatan penegakan hukum tersebut, kami telah berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial EL dan AP, sementara satu orang lainnya berinisial UM masih berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasat Reskrim Polresta Palu.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Mei hingga Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, kerugian materiil akibat aksi para tersangka ditaksir mencapai Rp15 juta hingga Rp25 juta per unit kendaraan.
Polisi mengidentifikasi sedikitnya 11 lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan laporan masyarakat. Di antaranya berada di:
Jalan Bulili, Kelurahan Kawatuna (Yamaha Mio M3 hijau). Jalan Otista, Kelurahan Besusu Timur (Honda Scoopy merah hitam). Jalan Bulu Masomba, Kelurahan Lasoani (Kawasaki Ninja orange). Jalan Sapta Marga, Kelurahan Birobuli Selatan (Kawasaki Ninja RR merah). Jalan Nokilalaki, Kelurahan Besusu Tengah (Yamaha N-Max hijau). Jalan Kebun Sari, Kelurahan Kawatuna (Yamaha Fiz R biru). Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka (Yamaha Jupiter MX King hitam orange).
Selain itu, tiga unit sepeda motor lainnya ditemukan di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi, yakni Honda Revo Fit hitam merah, Yamaha Mio J merah putih di Jalan Guru Tua, Kecamatan Sigi Biromaru, serta Honda Revo Fit hitam biru di wilayah Kabupaten Sigi.
Petugas juga menyita satu unit Suzuki FU merah yang digunakan para tersangka saat melancarkan aksinya.
Barang bukti lain yang diamankan berupa dua kunci letter L yang telah dimodifikasi dan digunakan untuk membobol kendaraan korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta memiliki penerangan cukup.





