Narasita.com- PALU, –Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Abdul Fattah,mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kota Palu untuk meninjau ulang Peraturan Wali Kota terkait tarif retribusi sampah.
Menurutnya penetapan tarif retribusi sampah yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota didasarkan pada jenis atau kondisi rumah penduduk, yang cenderung membebani lmasyarakat.
Abdul Fattah memberikan perumpamaan bahwa jika seorang penduduk mewarisi rumah besar namun memiliki pekerjaan tidak teratur atau tidak ada penghasilan tetap, maka tarif retribusi sampah seharusnya disesuaikan dengan kondisi ekonominya.
“Kasian warga yang belum memiliki penghasilan tetap harus dibebani lagi dengan tarif retribusi sampah. Sementara kebutuhan sehari-hari nya belum terpenuhi,” ungkap Abdul saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (2/3/2024) .
Abdul Fattah, sebagai wakil rakyat, berharap agar Pemerintah Kota Palu dapat menetapkan tarif retribusi sampah dengan mempertimbangkan profesi dan penghasilan masyarakat, serta melakukan sensus sebelum penetapan untuk memastikan kelayakan tarif
“Hal yang paling bijaksana menurut saya adalah, meninjau kembali Perwali. Dengan mengambil keputusan yang berpihak terhadap masyarakat,” tambahnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Komisi C DPRD Kota Palu telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu. Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait Peraturan Wali Kota. Dewan berharap aturan tersebut dapat ditinjau kembali.
Meskipun demikian, Dewan Kota Palu mendorong Pemerintah Kota Palu untuk meningkatkan kebersihan kota.(fdl)