Narasita.com- PALU — Puluhan jurnalis dari berbagai platform media di Sulawesi Tengah menggelar aksi mimbar bebas di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Ahad. Aksi tersebut bertepatan dengan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Dalam aksi itu, para jurnalis membawa spanduk dan poster, serta bergantian berorasi sambil membagikan selebaran kepada masyarakat yang melintas. Aksi ini digelar oleh sejumlah organisasi pers bersama kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng, sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo yang sedang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, mengatakan gugatan yang diajukan Menteri Amran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencederai konstitusi dan berpotensi menjadi preseden buruk.
“Kami memilih depan Pengadilan Tinggi sebagai lokasi aksi untuk memberi pesan agar Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut. Jika gugatan ini dikabulkan, hal itu bisa menjadi yurisprudensi bagi pejabat negara lain melakukan tindakan serupa,” kata Agung.
Koordinator lapangan, Muhajir, menjelaskan sengketa itu bermula dari keberatan Menteri Amran atas poster pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah di media sosial X dan Instagram pada 15 Mei 2025. Poster tersebut mewakili artikel terkait penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram, yang menurut laporan Tempo mengakibatkan kerusakan gabah.
Dalam artikel lain berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”, Menteri Pertanian juga disebut mengakui adanya kerusakan gabah yang diserap Bulog.
Muhajir mengatakan sengketa tersebut telah dibawa ke Dewan Pers, lembaga berwenang dalam penyelesaian sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait ketidakakuratan dan pencampuran fakta dengan opini.
“PPR itu merekomendasikan Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Semua rekomendasi telah dipenuhi Tempo dalam batas waktu 2×24 jam,” ujar Muhajir.
Meski demikian, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Ia menilai Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Kementerian Pertanian secara materiil dan immateriil.
Muhajir menilai langkah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme di Dewan Pers.
“Gugatan Rp200 miliar ini adalah upaya pembungkaman dan berbahaya bagi kebebasan pers. Ini tidak hanya mengancam Tempo, tetapi kebebasan pers secara umum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-IX/2024, gugatan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. Karena itu, gugatan oleh Menteri Pertanian dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis dan kelompok masyarakat sipil menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
Mendukung Tempo serta seluruh media dan kelompok masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis maupun aktivis.
Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Menuntut penghentian seluruh upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.





