Narasita.com- Palu – Kerusakan jalan akibat angkutan tambang dan sawit kembali menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan Naskah Akademik dan Raperda tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus yang digelar Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Senin (10/11/2025).
Dalam forum tersebut, anggota Komisi III Ir. H. Musliman menegaskan bahwa aktivitas pertambangan selama ini banyak menimbulkan dampak pada infrastruktur jalan karena tidak diiringi perencanaan yang memadai.
“Kerusakan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan harus menjadi bagian dari analisis. Perusahaan wajib memiliki perencanaan yang disahkan provinsi agar semuanya sinkron,” ujarnya.
Musliman menilai perlunya regulasi yang lebih tegas agar perusahaan tidak menggunakan jalan umum secara bebas tanpa mempertimbangkan keselamatan masyarakat maupun daya tahan infrastruktur.
“Kalau kita bicara jalan, tinggal kita atur bagaimana peraturannya, izinnya, dan perlakuannya. Aktivitas angkutan hasil tambang dan perkebunan tidak boleh lagi menimbulkan keluhan masyarakat,” katanya.
Ketua Komisi III, Arnila Hi. Moh. Ali, juga menekankan pentingnya pemisahan antara jalan umum dan jalan khusus untuk meminimalkan dampak kerusakan. Ia menegaskan bahwa dana pembangunan jalan berasal dari uang publik sehingga harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kami ingin memastikan pembangunan ekonomi tetap berjalan, tetapi perusahaan juga harus menjaga jalan dan lingkungan,” tegasnya.
Komisi III mendorong agar Raperda ini segera dirampungkan sebagai payung hukum untuk menertibkan penggunaan jalan dalam aktivitas transportasi hasil tambang dan perkebunan.





