Narasita.com- Palu, — Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel resmi dibentuk sebagai wadah bersama lima provinsi kaya sumber daya mineral untuk memperjuangkan kebijakan nasional yang dinilai lebih adil. Inisiator forum sekaligus Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Arus Abdul Karim, menegaskan bahwa daerah penghasil selama ini menanggung beban berat pembangunan dan dampak lingkungan, namun hanya menerima porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang dianggap jauh dari prinsip keadilan.
“Wilayah-wilayah ini adalah pahlawan devisa dan motor hilirisasi nasional. Tetapi mereka menanggung beban infrastruktur, risiko lingkungan, dan ketegangan sosial. Skema DBH yang terpusat tidak lagi memadai,” ujar Arus dalam sambutan pembentukan forum, Minggu (7/12 /2025).
Melalui forum ini, para pimpinan DPRD dari lima provinsi—Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya—mendesak pemerintah pusat meninjau ulang sistem bagi hasil pertambangan. Mereka juga mendorong pembentukan dana abadi pasca-tambang untuk menjamin keberlanjutan wilayah setelah aktivitas pertambangan berakhir. Selain itu, forum meminta prioritas bagi pelaku usaha lokal dalam rantai pasok industri nikel dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang terdampak.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan bahwa kepala daerah di Sulawesi dan Papua menghadapi tekanan fiskal yang meningkat setelah kebijakan efisiensi anggaran diterapkan pemerintah pusat.
Ia menilai, DBH dari sektor nikel menjadi harapan penting untuk menyeimbangkan keuangan daerah. Namun, menurutnya, potensi pendapatan daerah justru menurun akibat kebijakan izin usaha industri yang mengalihkan sebagian penerimaan ke pusat.
“Pengalaman kami dalam proses perhitungan dan rekonsiliasi di kementerian menunjukkan perlunya perbaikan formula pembagian agar lebih adil bagi daerah penghasil,” ujarnya.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung,dalam sambutannya menegaskan bahwa Indonesia menargetkan industrialisasi dan hilirisasi nikel sebagai pilar menuju Visi Indonesia 2045, sejalan dengan UU No. 2 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh komoditas mineral diolah di dalam negeri.
“Indonesia memiliki hampir seluruh mineral strategis untuk transisi energi global. Tetapi pengelolaannya harus mengikuti good mining practice agar manfaatnya maksimal bagi rakyat,” ujarnya.
Wamen memaparkan bahwa saat ini terdapat 395 perusahaan pertambangan mineral yang tersebar di enam provinsi. Sementara itu, 74 fasilitas pengolahan (smelter) telah beroperasi, dengan puluhan lainnya dalam tahap perencanaan.
Ia juga menyebut penerimaan subsektor pertambangan hingga 15 November 2025 mencapai 96 persen dari target, meski mengalami penurunan sekitar 20 persen akibat turunnya harga komoditas global.
memperkuat regulasi untuk membuka ruang lebih besar bagi usaha kecil serta legalisasi Pertambangan Rakyat (PR). Wilayah PR nantinya dibatasi maksimal 100 hektare, dengan luasan hingga 5 hektare untuk usaha perseorangan.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mempercepat penetapan wilayah pertambangan rakyat agar aktivitas masyarakat dapat memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.
Kementerian ESDM menyambut baik pembentukan Forum DPRD Penghasil Nikel. Wamen menilai forum ini dapat menjadi wadah koordinasi penting bagi penyusunan kebijakan, pengawasan, dan perbaikan tata kelola anggaran yang bersumber dari DBH.
“Koordinasi yang kuat akan mendorong kesempatan lebih besar bagi pelaku usaha lokal, memastikan kemitraan berjalan adil, serta meningkatkan kualitas layanan pemerintah daerah,” ucapnya.ist





