Narasita.com- Tentena — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa sepanjang Januari–September 2025, sebanyak 1.840 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Entitas tersebut terdiri atas 1.556 pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal.
Kepala Bagian Pengawasan LJK OJK Sulteng, Andri Arsasi, mengungkapkan hal itu dalam kegiatan Jurnalis Update Triwulan IV di Torau Resort, Tentena, Kabupaten Poso, 7–9 Desember 2025. Ia menyebut sejumlah entitas ilegal tersebut juga beroperasi dan menargetkan masyarakat di Sulawesi Tengah.
OJK juga mencatat laporan kerugian akibat penipuan keuangan mencapai Rp6,1 triliun sejak layanan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dibuka pada November 2024 hingga September 2025. Dalam periode itu, IASC menerima 274.722 laporan, mengidentifikasi 443.235 rekening terlapor, memblokir 87.819 rekening, dan mengamankan Rp374,2 miliar dana masyarakat.
Menurut Andri, OJK Sulteng terus memperkuat Satgas PASTI Daerah dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan aktivitas keuangan ilegal. Ia mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas setiap layanan keuangan dan melapor jika menemukan indikasi tindak penipuan.





