Narasita. Com- JAKARTA, — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ia menyatakan, polemik yang berkembang di publik disebabkan oleh kesalahpahaman dalam menafsirkan putusan MK tersebut.
Habiburokhman menjelaskan, MK tidak membatalkan keseluruhan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK hanya menghapus sebagian frasa dalam penjelasan pasal itu, yakni frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
“Yang dibatalkan MK hanya frasa itu. Sementara frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ tetap berlaku,” kata Habiburokhman.
Menurut dia, putusan MK justru membuka ruang bagi anggota Polri untuk menjalankan penugasan di kementerian atau lembaga lain, sepanjang penugasan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Habiburokhman menekankan, rujukan utama tugas Polri adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
“Oleh karena itu, sepanjang penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam Perpol 10 Tahun 2025 dilakukan dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, atau menegakkan hukum, maka penugasan tersebut jelas memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan landasan tersebut, Perpol 10 Tahun 2025 tidak hanya konstitusional, tetapi juga memberikan kepastian hukum terkait penempatan dan peran anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, selama tetap berada dalam koridor tugas konstitusional.
Habiburokhman berharap penjelasan ini dapat meredam polemik yang berkembang di masyarakat sekaligus memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai ruang lingkup dan batasan penugasan anggota Polri di berbagai sektor pemerintahan.rlis





