Narasita.com- PALU — Seorang jurnalis Media Alkhairaat berinisial MY (41) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait transaksi pembelian mobil di sebuah marketplace daring. Namun, penanganan laporan tersebut oleh Polresta Palu dinilai berjalan lamban.

Laporan MY tercatat dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal Jumat (28/11/2025). Hingga pertengahan Desember 2025, korban mengaku belum melihat perkembangan signifikan dari proses penyelidikan.

“Sempat ada mediasi yang difasilitasi penyidik pada Jumat, 12 Desember, antara saya dan KM, ayah dari saudari IG selaku pemilik unit. Tapi tidak ada kejelasan. Penyidik hanya menyampaikan akan memeriksa saudari IG pada Senin, 15 Desember,” ujar MY kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

MY menyayangkan kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu yang dinilainya kurang responsif terhadap laporan masyarakat, terlebih kasus tersebut telah menyebabkan kerugian finansial cukup besar.

Berdasarkan laporan polisi, kasus bermula saat MY melihat unggahan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta di Facebook dengan nama akun Sarmini Retak. Setelah berkomunikasi melalui fitur Messenger, korban dan penjual sepakat pada harga Rp80 juta.

Korban kemudian diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang bernama Riski. Pada Jumat pagi (28/11/2025), MY mendatangi rumah IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, untuk melihat langsung unit kendaraan yang disebut sebagai milik Riski.

“Saudari IG menyambut saya dan membenarkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Riski. Saya memeriksa mobil Toyota Calya dengan nomor polisi T 1749 KQ dan kondisinya dinilai baik,” kata MY.

Saat menanyakan mekanisme pembayaran, IG menyampaikan bahwa seluruh urusan pembayaran diatur langsung oleh Riski. Korban kemudian menerima nomor rekening BRI 4389 1009 05603 atas nama Darrem Parhasta.

Merasa ragu, MY mengonfirmasi kembali nomor rekening tersebut kepada IG. “Saya tunjukkan langsung, dan dia membenarkan. Dia bilang, ‘BRI to? Iya itu,’” ujar MY.

Setelah yakin, korban mentransfer Rp80 juta ke rekening tersebut dan menunjukkan bukti transfer kepada Riski dan IG. Namun, setelah transaksi dilakukan, Riski sulit dihubungi hingga akhirnya nomor teleponnya tidak aktif.

“Ayah IG yang berada di lokasi menyarankan saya segera melapor ke polisi,” kata MY.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Palu. Namun, MY mengaku menemukan kejanggalan saat proses pelaporan, terutama ketika dirinya ingin mencantumkan IG sebagai salah satu terlapor.

“Petugas mengatakan IG tidak bisa dijadikan terlapor karena dianggap juga sebagai korban. Bahkan ada anggota polisi yang mengaku mengenal ayah IG dan sempat meneleponnya. Setelah itu, semakin ditekankan bahwa IG tidak bisa dimasukkan sebagai terlapor. Saya merasa ada intervensi,” ungkap MY.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Laporan polisi ditandatangani oleh PS Pamapta SPKT Polresta Palu, Aiptu Reski Sesean, atas nama Kapolresta Palu.

“Dengan model pelayanan seperti ini, wajar jika masyarakat menjadi pesimis saat berurusan dengan aparat penegak hukum,” ujar MY.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Palu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.rlis