Narasita.com- Palu – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tengah mengamankan dua pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa senjata tajam saat patroli rutin, Minggu (25/1/2026) dini hari.
Patroli yang dipimpin Aiptu Haeruddin tersebut berlangsung di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Kedua pengendara diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik mereka saat melintas di lokasi patroli.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua pengendara tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan senjata tajam berupa sebilah parang.
“Petugas melihat dua pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam berupa parang,” ujar Djoko.
Dua pengendara tersebut masing-masing berinisial J (29) dan AZ (29). Keduanya merupakan warga BTN Bukit Baliase Indah, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 serta satu bilah parang yang dibawa oleh keduanya.
Selanjutnya, Tim Patroli Perintis Presisi membawa J dan AZ ke Markas Komando Ditsamapta Polda Sulteng untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Djoko menjelaskan, kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Tim Patroli Perintis Presisi dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas. Membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Ia berharap, kehadiran polisi di tengah masyarakat dapat memberikan rasa aman dan menekan potensi tindak kriminal di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan pekerjaan yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkas Djoko.





