Narasita.com- Palu — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyesalkan ketidakhadiran pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam rapat pembahasan lanjutan penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Tolitoli. Rapat tersebut digelar di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Samratulangi No. 80, Palu, Selasa (27/1/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus DPRD Sulteng Mohammad Nurmansyah Bantilan dan dihadiri Sekretaris Pansus Risnawati M. Saleh serta sejumlah anggota Pansus, yakni Bartholomeus Tandigala, Yusuf, Hasan Patongai, Hartati, dan Faizal Alatas, bersama tenaga ahli.

Ketua Pansus menilai ketidakhadiran perusahaan menghambat proses klarifikasi data dan penyamaan persepsi yang dibutuhkan untuk menemukan solusi atas konflik lahan yang telah berlangsung lama. Padahal, kehadiran perusahaan dinilai penting guna memastikan transparansi, tanggung jawab, serta komitmen bersama dalam penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh.

Pimpinan Pansus menegaskan, penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara sepihak. Seluruh pihak yang terkait, termasuk perusahaan sebagai pengelola lahan perkebunan, harus terlibat aktif dalam proses dialog dan penyelesaian masalah.

Dalam rapat tersebut, Pansus juga menerima berbagai masukan dan laporan dari perwakilan masyarakat serta perangkat daerah mengenai kondisi di lapangan. Beberapa isu yang mencuat antara lain dugaan tumpang tindih penguasaan lahan serta dampak sosial yang dirasakan masyarakat akibat konflik agraria tersebut.

Seluruh masukan dan data yang diterima akan menjadi bahan evaluasi Pansus untuk dirumuskan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait. Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga meminta agar pada agenda pembahasan berikutnya, pihak perusahaan dapat hadir dan bersikap kooperatif demi mempercepat penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Tolitoli.

Sebagai bentuk komitmen, Pansus memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Tolitoli hingga diperoleh solusi yang berkeadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan hak-hak masyarakat.rlis