Narasita – PALU – Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah bersama warga Kelurahan Poboya terpaksa ditunda.
Penundaan dilakukan karena pihak perusahaan PT Citra Palu Minerals (CPM) tidak menghadiri agenda rapat yang berlangsung pada Senin siang.
RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aksi demonstrasi yang dilakukan para penambang Poboya beberapa waktu lalu. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gedung B DPRD Sulawesi Tengah dan dipimpin oleh Komisi III DPRD Sulawesi Tengah.
Dalam agenda tersebut, DPRD menghadirkan perwakilan warga Poboya yang berprofesi sebagai penambang, sejumlah instansi terkait, serta pihak perusahaan. Namun hingga rapat dimulai, perwakilan PT CPM tidak kunjung hadir.
Warga Poboya dalam forum tersebut kembali menyuarakan tuntutan mereka, yakni meminta PT CPM melakukan penciutan lahan tambang. Tuntutan ini sebelumnya juga disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar pada Rabu, 28 Januari lalu.
Ketidakhadiran pihak perusahaan membuat Komisi III DPRD Sulawesi Tengah tidak dapat mengambil kesimpulan ataupun keputusan. Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, akhirnya memutuskan untuk menunda rapat dan menjadwalkan ulang pertemuan dengan mengundang kembali pihak perusahaan.
“Karena pihak perusahaan belum hadir, kami belum bisa mengambil kesimpulan apa pun. Rapat ini akan kami tunda sampai semua pihak lengkap,” ujar Arnila.
Seperti diketahui, di Kelurahan Poboya terdapat aktivitas pertambangan emas yang dilakukan oleh PT Citra Palu Minerals. Di sisi lain, sebagian warga setempat juga melakukan aktivitas penambangan. Kondisi ini memicu tuntutan warga agar perusahaan melakukan penciutan wilayah konsesi tambang.lis
PT CPM Tak Hadir, Rapat DPRD dan Warga Poboya Ditunda





