Narasita.com- Palu — Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI menemukan minyak goreng merek Minyak Kita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan pemantauan di pasar tradisional Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (9/2/2026).

Pemantauan dilakukan di Pasar Inpres Manonda, Kecamatan Palu Barat, dan dipimpin langsung oleh Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas RI, Indra Wijayanto. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang digelar di Polda Sulawesi Tengah.

Indra mengatakan, secara umum harga beras dan sebagian besar bahan pangan masih relatif stabil dan sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Pemerintah (HAP). Namun, pihaknya menemukan Minyak Kita dijual melebihi HET Rp 15.700 per liter.

“Di lapangan kami menemukan Minyak Kita dijual di kisaran Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per liter. Ini jelas melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Indra.

Berdasarkan keterangan pedagang, lanjut Indra, minyak goreng tersebut diperoleh dari pemasok dengan harga Rp 190.000 hingga Rp 195.000 per karton, sehingga sejak awal sudah dibeli di atas harga yang seharusnya. Kondisi ini mendorong Satgas untuk menelusuri lebih lanjut rantai distribusinya.

“Kami menemukan beberapa merek yang beredar. Selanjutnya akan kami proses melalui Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) untuk ditelusuri siapa pemasoknya,” kata Indra.

Indra juga menyoroti peran Bulog dalam distribusi Minyak Kita. Sesuai ketentuan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, Bulog memiliki kewajiban mendistribusikan Minyak Kita dengan harga HET dalam bentuk eceran.

“Sebanyak 35 persen distribusi Minyak Kita disalurkan melalui Bulog dan seharusnya diprioritaskan ke pasar pantauan SP2HP. Setelah kebutuhan di pasar tersebut terpenuhi, barulah bisa didistribusikan ke luar pasar. Namun di lapangan masih kami temukan ketidaksesuaian antara aturan dan praktik,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, Satgas Saber Pangan akan meminta Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah untuk menelusuri toko-toko maupun pihak yang menjual minyak goreng, baik secara eceran maupun partai, dengan harga di atas HET.

Sementara itu, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, Kompol Andihika Yudis Tira Maeyasa Dezchy, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan menelusuri sumber dan jalur distribusinya. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, tidak semua pelanggaran langsung masuk ranah pidana. Penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran pertama hingga ketiga, kemudian sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

“Namun apabila terdapat laporan masyarakat terkait penimbunan atau pelanggaran keamanan dan mutu pangan, maka dapat langsung diproses secara pidana,” katanya.

Pemantauan tersebut turut dihadiri Pemimpin Wilayah Bulog Sulawesi Tengah Firda, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Tengah Atika Amalia, serta sejumlah instansi terkait lainnya.rlis