Narasita.com- JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing global. Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas masukan dari lembaga penyedia indeks global, MSCI Inc.

Komitmen tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (6/2/2026).

Hasan menjelaskan, reformasi yang dijalankan merupakan paket kebijakan yang bersifat komprehensif, berkelanjutan, serta memiliki target dan indikator yang terukur.

“Dengan pendekatan ini, percepatan reformasi integritas pasar modal tidak bersifat jangka pendek, tetapi menjadi agenda penguatan fondasi struktural agar pasar modal Indonesia semakin solid, kredibel, dan kompetitif secara global,” ujar Hasan.

Reformasi tersebut dijalankan secara terintegrasi dalam delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang melibatkan OJK, BEI, dan KSEI.

Dinamika Pasar Saham
Pada pekan pertama Februari 2026, pergerakan pasar saham domestik masih berlangsung dinamis. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Jumat (6/2/2026) ditutup di level 7.935,26 dengan rata-rata nilai transaksi harian tetap tinggi.

Investor asing tercatat melakukan jual bersih secara month to date dan year to date seiring penyesuaian portofolio global. Meski demikian, industri pengelolaan investasi tetap mencatatkan kinerja positif.

Per 5 Februari 2026, total nilai aset kelolaan (asset under management/AUM) mencapai Rp 1.089,64 triliun, sedangkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp 722,21 triliun, tumbuh positif secara bulanan maupun sejak awal tahun.

OJK dan BEI mengimbau investor untuk tetap tenang dan rasional dalam mengambil keputusan investasi di tengah dinamika pasar.

Tindak Lanjut Pertemuan dengan MSCI
Dalam pertemuan dengan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia menyampaikan tiga proposal utama, yakni penambahan klasifikasi investor menjadi 28 subkategori, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen, serta kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang diterapkan secara bertahap.

“Pasca-pertemuan tersebut, kami membentuk tim khusus OJK, BEI, dan KSEI untuk mempercepat langkah konkret, mulai dari transparansi kepemilikan saham hingga penyesuaian kebijakan free float,” kata Hasan.

KSEI telah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa dan bank kustodian pada 3 Februari 2026 terkait penyediaan data investor yang lebih granular. Dari total 35.022 Single Investor Identification (SID), proses klasifikasi ulang ditargetkan rampung pada Maret 2026.

Sementara itu, OJK telah menyampaikan arah kebijakan free float kepada BEI yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A. Proses ini melibatkan dengar pendapat dengan berbagai asosiasi pelaku pasar modal.

Direktur BEI Jeffrey Hendrik menegaskan komitmen BEI dalam mendukung reformasi melalui penguatan regulasi dan infrastruktur perdagangan.

“BEI bersama OJK dan KSEI menjaga komunikasi konstruktif dengan MSCI dan penyedia indeks global lainnya untuk merespons berbagai perhatian, khususnya terkait free float dan struktur kepemilikan saham,” ujar Jeffrey.

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menambahkan, KSEI siap mendukung peningkatan transparansi melalui penyediaan data investor dan layanan kustodian yang andal.

Demutualisasi Bursa dan Penegakan Hukum
Selain reformasi regulasi, pemerintah bersama OJK juga terus membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Kebijakan ini dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola dan daya saing BEI di tingkat regional dan global.

Di sisi penegakan hukum, OJK menegaskan komitmen menjaga integritas pasar modal. Pada 6 Februari 2026, OJK menetapkan sanksi administratif terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) beserta pihak terkait.

Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 3.418 pihak dengan total denda Rp 542,49 miliar, termasuk Rp 240,65 miliar terkait kasus manipulasi perdagangan saham.

Selain sanksi administratif, OJK juga mencatat telah menyelesaikan lima perkara pidana pasar modal yang berkekuatan hukum tetap dan saat ini masih menangani 42 kasus dugaan tindak pidana, mayoritas terkait manipulasi perdagangan saham.

Seluruh langkah tersebut, menurut OJK, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan pasar modal Indonesia tumbuh sehat, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan investor domestik maupun global.rlis