Narasita. Com- PALU, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial ZF dan SJ.
Kasus ini bermula dari penangkapan ZF pada 13 Januari 2025 di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Dari tangan ZF, petugas menemukan lima paket sabu dengan total berat bruto 66,3100 gram yang disimpan di bagasi sepeda motor miliknya.
Kepala Satresnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah anggota opsnal melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan tiga paket sabu dan dua paket lainnya dengan total berat bruto 66,3100 gram yang disimpan di bagasi motor terduga,” ujar Usman, Kamis (12/2/2025).
Dalam pemeriksaan, ZF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial SJ. Barang haram itu rencananya akan digunakan sendiri dan sebagian dijual kembali.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SJ pada Rabu (11/2/2025) sekitar pukul 08.30 Wita di sebuah rumah kos di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Usman menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.
Menurut dia, dukungan serta informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempermudah pengungkapan jaringan narkoba.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan tes urine terhadap para terduga pelaku sebagai bagian dari proses hukum.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dilampirkan dalam berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.rlis





