Narasita.com- PALU – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan jadwal libur dan penyesuaian jam belajar bagi SMA se-Sulawesi Tengah selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah, Pengawas Pembina SMA, Ketua MKKS SMA, serta seluruh kepala SMA di wilayah Sulawesi Tengah.

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulteng, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si, disebutkan bahwa libur awal Ramadhan dimulai pada 16 Februari hingga 21 Februari 2026.

Setelah masa libur awal, kegiatan pembelajaran kembali berlangsung pada 23 Februari sampai 14 Maret 2026. Meski demikian, sekolah diminta menyesuaikan jadwal agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa para siswa dan guru.

Selama Ramadhan, jam belajar di sekolah diatur mulai pukul 08.00 hingga 13.00 Wita.

Sementara itu, libur Hari Raya Idul Fitri ditetapkan pada 16 Maret sampai 28 Maret 2026. Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali normal pada 30 Maret 2026.

Selain pengaturan jadwal, Dinas Pendidikan juga mendorong sekolah untuk memanfaatkan momentum Ramadhan dengan memperkuat pendidikan karakter. Penguatan tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan keagamaan, literasi, dan berbagai aktivitas positif lainnya yang relevan bagi siswa.

Kepala sekolah diminta segera menyosialisasikan ketentuan ini kepada guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali murid agar pelaksanaannya berjalan tertib.

Namun demikian, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa jadwal ini masih dapat disesuaikan kembali setelah terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.