Narasita.com- PARIGI — Jajaran Polres Parigi Moutong kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak 18 paket sabu siap edar disita dalam operasi yang digelar Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 02.10 WITA di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dua pria berinisial BA (48) dan AD (26) ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor yang telah lama menjadi target pemantauan petugas. BA diketahui merupakan warga Kecamatan Torue, sedangkan AD warga Kecamatan Parigi Tengah.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan salah satu terduga pelaku yang kerap bepergian ke wilayah Kayumalue di Palu untuk mengambil sabu.

“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif selama sekitar sepekan,” kata Nicho saat ditemui, Kamis (26/2/2026).

Menurut dia, tim yang dipimpin KBO Sat Narkoba IPDA Muhammad Adib Faqihan Yusuf kemudian melakukan pencegatan ketika kendaraan yang dicurigai melintas di Toboli Barat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu di kantong celana AD. Satu paket lainnya disembunyikan di dalam kondom bersama telepon seluler milik BA, sedangkan enam paket ditemukan terselip di dalam kaca spion sepeda motor yang digunakan keduanya.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 18 paket sabu dengan berat bruto 20,06 gram. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Torue dan Parigi Tengah.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman penjara dalam waktu lama.

Nicho menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Parigi Moutong.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda akan kami proses sesuai hukum,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika serta segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang terlarang tersebut.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine, pemeriksaan saksi, serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dari luar daerah.