Narasita.com- PALU, — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RR (44) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit II Ditresnarkoba di Jalan Seroja, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, penangkapan bermula dari operasi yang digelar tim Opsnal Unit 1 Subdit II pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
“Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial RR, warga Kelurahan Buluri. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga membeli sabu seberat kurang lebih 10 gram di wilayah Kelurahan Lere untuk diedarkan kembali di Jalan Seroja,” kata Sembiring dalam keterangan tertulis.
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah RR dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 16 paket kecil plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu serta sebuah dompet kecil warna merah muda.
“Seluruh paket sabu-sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet milik terlapor dengan berat total 25,40 gram,” ujar Sembiring.
RR kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga RR berperan sebagai pengedar, sementara pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Sulawesi Tengah menegaskan akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.rlis





