Narasita.com-PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis alias Ahlis Umar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 9,6 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulteng setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan sejumlah saksi, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, hingga pihak perusahaan tambang yang menyalurkan dana CSR ke Desa Tamainusi.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menyita berbagai dokumen transaksi keuangan serta menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana CSR dan kompensasi perusahaan tambang yang masuk ke Desa Tamainusi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Beberapa perusahaan yang menyalurkan dana tersebut antara lain PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Baruga Yaku, serta PT Cipta Hutama Meranti.

Berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, seluruh dana CSR dan kompensasi yang diterima desa wajib disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.

Penyidik mengungkap, tersangka diduga merekayasa pengelolaan dana tersebut dengan menerbitkan surat keputusan pembentukan tim pengelola dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak. Penerbitan surat keputusan tersebut bahkan dilakukan hanya dua hari sebelum dirinya diberhentikan sementara dari jabatan kepala desa.

Setelah membentuk tim tersebut, tersangka kemudian membuka rekening baru di Bank BRI atas nama tim pengelola CSR. Rekening itu diduga digunakan sebagai rekening penampung dana yang tidak sah.

Tersangka selanjutnya menyurati sejumlah perusahaan tambang agar mengalihkan transfer dana CSR yang sebelumnya dikirim ke rekening kas desa resmi di Bank Sulteng, menjadi ke rekening tim CSR tersebut.

Langkah itu membuat aliran dana miliaran rupiah tidak lagi melalui sistem pengelolaan keuangan desa sebagaimana mestinya.

Dalam pengelolaannya, tersangka juga diduga bertindak sebagai pengendali utama dana tersebut. Ia disebut memerintahkan bendahara tim CSR menandatangani slip penarikan kosong, sehingga dana dapat dicairkan kapan saja sesuai keinginannya.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya transaksi penerimaan uang tunai dalam jumlah besar yang diterima langsung oleh tersangka di luar prosedur perbankan.

Salah satu di antaranya adalah penerimaan uang tunai sebesar Rp 732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa. Penyerahan uang itu bahkan terjadi saat tersangka sudah berstatus nonaktif sebagai kepala desa.

Dari hasil penyidikan dan audit internal Kejati Sulteng, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9.686.385.572.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tamainusi tersebut diduga justru dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.

Tim penyidik juga melakukan pelacakan aset atau asset tracing terhadap harta kekayaan tersangka. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Beberapa aset yang telah diidentifikasi antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, satu unit mobil Mercedes Benz, tiga unit alat berat jenis excavator, serta kepemilikan tanah dan rumah di kawasan cluster yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

Penyidik saat ini tengah melakukan proses penyitaan terhadap aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat desa.

Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa dana tanggung jawab sosial perusahaan yang seharusnya membantu pembangunan desa, tidak boleh disalahgunakan oleh pihak manapun.

Penyidik Kejati Sulteng memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pengelolaan dana CSR di Desa Tamainusi.