Narasita.com-Palu- Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan bus Trans Palu saat berangkat kerja, Senin (13/4/2026) pagi.

Pemantauan dilakukan sekitar pukul 06.30 Wita di halte bus yang berada di samping rumah jabatan wali kota. Sejak pagi, lokasi tersebut dipadati ASN yang bersiap menuju kantor masing-masing.

Kebijakan penggunaan transportasi publik ini resmi diberlakukan mulai hari ini. Pemerintah Kota Palu menilai langkah tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong pemanfaatan angkutan umum sekaligus menciptakan sistem kerja yang lebih tertib dan efisien.

“Hari ini seluruh pegawai wajib berangkat menggunakan bus. Bahkan, kehadiran dalam aplikasi ‘Hadirku’ sudah mulai dihitung sejak ASN berada di dalam bus,” ujar Hadianto di sela-sela kegiatan.

Sejumlah ASN tampak mulai beradaptasi dengan aturan tersebut. Mereka berkumpul di titik-titik pemberhentian yang telah ditentukan sebelum bersama-sama menggunakan layanan Trans Palu menuju tempat kerja.

Menurut Hadianto, kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan transportasi, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun pola pikir dan budaya kerja ASN yang lebih modern.

“Ini bukan hanya soal transportasi, tetapi tentang bagaimana kita membentuk karakter ASN yang disiplin dan siap mendorong kemajuan kota,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh ASN untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Palu berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif dalam penggunaan transportasi publik, sekaligus berkontribusi pada pengurangan kemacetan serta peningkatan kualitas lingkungan di Kota Palu.