Narasita.com- Jakarta, — Komisi IV melakukan koordinasi dan komunikasi (korkom) dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (23/4) .
Kegiatan tersebut dipimpin oleh H. Moh. Hidayat Pakamundi dan diterima oleh Meidinta Rindatania selaku Ketua Subkelompok Standarisasi dan Pengembangan bersama tim.
Pertemuan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait pengelolaan program bantuan pendidikan di DKI Jakarta. Dalam diskusi tersebut, Komisi IV memperoleh sejumlah temuan penting.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui memiliki beragam skema bantuan pendidikan bagi peserta didik. Penyalurannya dilakukan langsung melalui Dinas Pendidikan tanpa melibatkan biro lain, sehingga dinilai lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, terdapat program unggulan yang menjadi perhatian, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Kedua program tersebut dinilai mampu mendukung akses pendidikan bagi masyarakat.
Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa pengelolaan dana hibah pendidikan, termasuk untuk sekolah swasta, telah dilaksanakan secara berkelanjutan dan memiliki dasar hukum melalui peraturan daerah.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat mengadopsi pola penyaluran bantuan pendidikan secara langsung melalui Dinas Pendidikan. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mengembangkan program serupa KJP dan KJMU serta mengoptimalkan program “Berani Cerdas”.
Komisi IV juga menilai perlunya penyusunan regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur pemberian dana hibah pendidikan secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sekaligus pemerataan pendidikan di daerah.rlis





