Narasita.com- PALU, — Ribuan pelaku usaha di Kota Palu terancam tidak dapat memperpanjang izin usaha akibat banyaknya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang belum terakomodasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Kota Palu bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (28/4/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca.
Dalam rapat itu, DPRD membahas minimnya jumlah KBLI yang tercantum dalam lampiran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu dan telah terintegrasi dengan sistem OSS, yakni sistem perizinan berusaha berbasis elektronik yang digunakan secara nasional.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries, mengatakan, lampiran RDTR Kota Palu yang disusun Kementerian ATR/BPN hanya memuat 239 KBLI. Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015–2017, jumlah KBLI mencapai 1.573.
Jumlah tersebut kembali bertambah melalui Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 menjadi 1.789 KBLI.
“RDTR kita hanya memuat 239 KBLI, sementara dalam e-system tahun 2020 jumlah KBLI sudah 1.789. Jadi ada sekitar 1.550 kode KBLI yang tidak terakomodasi dalam sistem OSS,” kata Arwien dalam rapat tersebut.
Akibat persoalan itu, sejumlah pelaku usaha mengalami kesulitan memperpanjang izin usaha. Bahkan, delapan rumah sakit swasta di Kota Palu disebut tidak dapat memperpanjang izin operasional karena kode KBLI mereka tidak tersedia dalam sistem.
Selain rumah sakit, sejumlah perusahaan dan sektor usaha lain juga terdampak, di antaranya PT Haji Kalla, Akai Jaya, PT Agro Boga Utama, Yakult, sektor real estate, travel, UKM, IKM, dan UMKM.
Arwien mengatakan, kondisi tersebut juga berpotensi menghambat investasi baru di Kota Palu, termasuk rencana investasi Indo Grosir senilai sekitar Rp 250 miliar.
“Jangankan investasi baru, yang lama saja belum bisa memperpanjang izin usahanya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palu, lanjut Arwien, telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk berkonsultasi ke sejumlah kementerian hingga menemui Menteri Dalam Negeri.
Pemkot juga melakukan pemutakhiran database peraturan zonasi RDTR. Namun, saat mencoba memasukkan tambahan 1.550 kode KBLI ke sistem OSS, seluruh tabel muncul dengan tanda merah atau status dilarang.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Palu akhirnya mencabut RDTR Kota Palu dari sistem OSS pada 10 Maret 2026.
RDP tersebut turut dihadiri Ketua Komisi A DPRD Kota Palu Irsan Satria, Ketua Komisi C Abdulrahim Nassar Alami, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Resky Hardianti Ramadhani, Alfian Chaniago, Muslimun, Rini Haris, Rustia Tompo, dan Imam Darmawan.
Selain itu, rapat juga dihadiri perwakilan rumah sakit swasta dan sejumlah perusahaan di Kota Palu.fmn





