Narasita.com- JAKARTA, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mengawasi secara intensif PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P di tengah proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.

OJK menegaskan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, OJK menyebut saat ini KoinP2P masih berada dalam pengawasan sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pindar.

“Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham,” tulis OJK dalam pernyataannya, Kamis (8/5/2026).

OJK meminta agar operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban kepada para pemberi dana (lender).

Sejumlah Langkah Pengawasan

Dalam menangani persoalan KoinP2P, OJK mengaku telah melakukan sejumlah langkah pengawasan dan penegakan kepatuhan.

Langkah tersebut antara lain memanggil pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk meminta komitmen penyelesaian masalah, terutama terkait kewajiban kepada lender.

Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, hingga model bisnis perusahaan.

Tidak hanya itu, regulator juga melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif, serta memonitor secara ketat penyelesaian pembiayaan bermasalah dan upaya perbaikan fundamental perusahaan.

OJK menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan atau tidak memenuhi komitmen, termasuk melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama perusahaan.

“OJK juga mendorong asosiasi untuk mengambil langkah yang diperlukan guna menjaga industri pindar tetap sehat dan berkontribusi terhadap pembiayaan masyarakat, khususnya UMKM,” demikian pernyataan tersebut.

Perkuat Pengawasan Industri Pindar

Di sisi lain, OJK menyebut telah memperkuat pengawasan industri pindar melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Aturan tersebut bertujuan memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

OJK juga menerapkan sejumlah kebijakan lain, seperti pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada peminjam, kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam, serta penguatan proses electronic know your customer (e-KYC) dan credit scoring.

Selain itu, industri pindar diwajibkan memperkuat fungsi pengendalian internal, mencegah transaksi fiktif, dan menampilkan disclaimer risiko pada laman web masing-masing.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pindar secara terukur guna menciptakan industri yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas.

“Melalui langkah-langkah tersebut, industri pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat dan akuntabel dalam mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya sektor produktif dan UMKM,” tulis OJK.